Minggu, 30 Oktober 2011

KOPERASI

PENDAHULUAN


Latar Belakang


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Rumusan Masalah



a.Pengertian koperasi
b.Landasan
c.Fungsi koperasi
d.Peran dan tugas koperasi



Tujuan


Memberikan pengetahuan secara umum tentang koprasi kepada pembaca,fungsi dan peranan koprasi.




ISI

BAB 1


 PENGERTIAN KOPERASI


   Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.


BAB 2


LANDASAN KOPERASI
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1


BAB 3


FUNGSI KOPERASI


1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi


BAB 4


PERAN DAN TUGAS KOPRASI


1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.


Kesimpulan


Jadi koperasi adalah suatu kumpulan orang - orang untuk bekerjasama semi kesejahteraan bersama
disini koperasi mamiliki suatu landasan idiil yaitu pancasila, landasan mental yaitu setia kawan dan kesadaran diri sendiri, landasan struktural dan gerak yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Koperasi juga adalah suatu badan usaha yang berbentu ekonomi kerakyatan.


Sumber

Organisasi.Org Komunitas & Perpustakaan Online Indonesia