Kamis, 20 Februari 2014

KEADILAN DALAM BISNIS

KEADILAN DALAM BISNIS
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat  diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
  1. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
  2. Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
  3. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
  4. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
c. Keadilan Distributif
Ø  Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau  hasil-hasil pembangunan. 
Ø  Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Ø  Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Ø  Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Ø  Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
Ø  Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.
KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
ü  Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
ü  Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan.
ü  Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis.
ü  Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
ü  Dlm bidang bisnis  dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
ü  Yg dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
ü  Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.
ü  TEORI KEADILAN ADAM SMITH
ü  Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. 
ü  Alasannya:
ü  1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
ü  2. Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
ü  3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak:  semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
  1. Prinsip No Harm
  2. Prinsip Non – Intervention
  3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak  dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dlm bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
     Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai  hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut  agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas  kebebasan scr sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
 Bahwa ketidaksamaan  sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan  tsb:
a). Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah    kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung. 
 
 
http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/keadilan-dalam-bisnis.html

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
      Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis
      Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral
      Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen
      Hubungan Produsen Dan Konsumen
      Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain
      Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis
      Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral
      Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen
      Hubungan Produsen Dan Konsumen
      Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
      Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
      Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
      Tidak ada pemaksaan
      Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
 Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1.  Aturan moral dalam hati sanubari
2.  Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
  1. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
  2. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen
      Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
      Menyingkapkan semua informasi
      Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
      Produk yang semakin banyak dan rumit
      Terspesialisasinya jenis jasa
      Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
      Keamanan produk yang tidak diperhatikan
      Posisi konsumen yang lemah 
 
http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html

HAK PEKERJA



HAK PEKERJA
1.      MACAM-MACAM HAK PEKERJA
    Hak Atas Pekerjaan, yaitu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena:
 Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.  Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.  Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)      Hak atas upah yang adil, yaitu hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
 Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.  Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
c) Hak untuk berserikat dan berkumpul, yaitu untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
d) Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja. Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
 Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.  Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
e)  Hak untuk diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
f) Hak untuk diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
g) Hak atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
h) Hak atas kebebasan suara hati,  yaitu pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
2.      WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
1)  Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2)      Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
 
http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/hak-pekerja.html

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
Dalam hal ini akan membahas salah satu topic lain lagi dari etika bisnis yang banyak mendapat perhatian sampai sekarang,yaitu mengenai iklan.sudah umum diketahui bahhwa abad kita ini adalah abad informasi.dalam abad informasi ini,iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat.dengan demikikan,suka atau tidak suka,iklan mempunyai pengaruh ynag sangat besar terhaap kehidupan manusia baik secara positif maupun negative.Citra ini semakin mengental dalam sistem pasar bebas yang mengenal kompetisi yang ketat diantara  banyak perusahaan dalam menjual barang dagangan sejenis.
Lebih dari itu,dalam masyarakat moern iklan berperan besar dalam menciptakan budaya masyarakat modern.kebudayaan masyarakat modern kebudayaaan masyarakat modern adalah kebudayaan massa,kebudayaan serba instan,kebudayaaan serba tiruan,an akhirnya kebudayaan serba polesan kalau bukan palsu penuh tipuan sebagaimana iklan yang penuh dengan tipuan mata dan kata-kata.iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen dengan produsen.sasaran akhir seuruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen.
Untuk malihat personal iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting,yaitu fungsi iklan,beberapa personal etis sehubungan dengan iklan,arti etis dari iklan yang menipu,dan kebebasan konsumen.
1.Fungsi Iklan
Yaitu sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
a.iklan sebagai pemberi informasi
iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasarYang ditekankan disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
*Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut .
*Kedua,biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensinya:etis,estetik,informatif,dan sebagainya.
*Ketiga,bintang iklan.dalam hal ini,tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul pihak oleh pihak produsen.
b.Iklan Sebagai Pembentuk Pendapat Umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi,dalam wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk.
Dengan kata lain,fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut.Secara etis,iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia,dan segala aspek kehidupan,sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuaisnya terletak pada isi argumennya dan bukan paa cara penyajian atau penyampaian argumen itu.dengan kata lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.Berbeda dengan persuaisi Rasional,persuasi non-Rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek(kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau,tertarik,dan terdorong untuk membeli produk yang diingikan itu.
2.Beberapa Persoalan Etis
Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan,khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif non-Rasional.
# Pertama iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia.Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk memberi produk tertentu.
# Kedua,dalam kaitan dengan itu iklan manipulatif dan persuasive  non –rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif.
# Ketiga,yang juga menjadi persoalan etis yang serius adalah adalah bahwa iklan memanipulatif dan persuasive non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra diri manusia modern.
# Keempat,bagi masyarakat dengan tingkat perbedaan ekonomi dan sosial yang sangat tinggi,iklan merongrong rasa keadilan sosial masyaraakat iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sekedar hidup.
Iklan yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya yang tinggi
Ada baiknya kami paparkan beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan.
a.Iklan tidak boleh menympaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
b.Iklan wajib menyampaikan tentang produk tertentu,khususnya menyagkut keamanan dan keselamatan manusia.
c. Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan,khusunya secara kasar dan terang-terangan
d. .Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
3.makna Etis menipu dalam iklan
Prinsip etika bisnis yang paling relevan disini adalah prinsip kejujuran,mengatakan hal yang benar dan tidak menipu.menurut kamus besar Bahasa Indonesia,kata tipu mengandung pengertian perbuatan ataau perkataan yang tidak jujur (Bohong,palsu,dan sebagainya) dengan meksud untuk menyesatkan,mengakali atau mencari untung.dengan kata lain menipu daalah menggunakan tipu muslihat,mengakali,memperdaya,atau juga perbuatan cuurang yang dijalnkan dengan niat yang telah direncanakan.
Jadi,karena konsumen adalah pihak yang berhak mengetahui kebenaran sebuah produk,iklan yang membuat pernyataaan yang menyebaabkan mereka salah menarik kesimpulan tentang produk itu tetapi dianggap menipu dan dikutuk secara moral kendati tidak pada maksud apapun untuk memperdaya dengan kata lain,berdasarkan prinsip kejujuran ,iklan yang baik diterima secara moral adalah iklan yang memberi pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.
4.Kebebasan Konsumen
Secara lebih konkrit iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintan antara produsen dan pembeli,yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.keinginan atau kebutuhan tidak lagi merupakan sesuatu yang mandiri,melainkaan tergantung sepenuhnya pada produksi dan iklan dengan demikian,dalam mekanisme semacam itu mustaahil konsumen bisa memutuskan atau memilih secara bebas apa yang menjadi kebutuhannya.merupakan kebutuhan yang diciptakan oleh produsen dan iklan.karena itu,walaupun dalam situasi tertentu baahwa”Produksi menciptakan kebutuhan”,tidak dengan sendirinya produksi menentukan kebutuhan kita sebagai konsumen.
 
http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/iklan-dan-dimensi-etisnya.html

ETIKA PASAR BEBAS

Etika Pasar Bebas
Pasar bebas erat kaitannya dengan persaingan. Pasar bebas merupakan suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual.
Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang tang sepantasnya sebagai pangganti harga barang yang diperoleh.
Peran pemerintah dalam mengatasi pasar bebas adalah melakkukan kebijakkan fiskal dan moneter, secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik, mengawasi agar kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari dan mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar.
Adapun teori tentang pasar bebas yaitu :
Menurut J Gremillion, seorang ekonomi yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi. Mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi pe-nyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
Menurut Bergsten dan Graham, diperlukan semacam konklusi, yakni adanya strategi untuk restrukturisasi dan tertib internasional untuk menjamin terbentuknya pola investasi internasional beserta barang-barang produksinya, di mana alokasi yang tidak efisien dapat dihindarkan agar nasib rakyat miskin di dunia tidak terabaikan, kesejahteraan masyarakat dunia dapat tercipta, dan jurang ketidakadilan antarnegara dapat dipersempit.
Menurut Adam Smith (1723-1790), didalam bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan “tangan tak tampak” (invisible hand). Pengaturan oleh “tangan tak tampak” adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.
1. Keunggulan moral pasar bebas
·         System ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
·         Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
·         Pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
·         Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
·         Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
2.   Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya. Di pintu gerbang era berlakunya Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri diliputi kekhawatiran yang sangat tinggi. Yang dikhawatirkan adalah hancurnya industri dalam negeri karena kalah bersaing di tengah membanjirnya produk luar negeri, khususnya Cina, yang telah bertahun-tahun menguasai Indonesia. 
Di samping itu, Indonesia belakangan ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan ekspor produk primer. Semua itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan secara absolut. Masyarakat pun terus saja rentan menjadi miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita tidak berkembang. Hal ini mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.
Namun, persoalan yang dihadapi Indonesia sebenarnya bukanlah sendirian. Masih banyak negara lain, khususnya negara-negara berkembang, yang mengalami nasib yang sama. Sehingga, kepincangan dan ketidakadilan global akan terus membuntuti kencangnya persaingan di era pasar bebas ini.
Etika global
Apabila pola pergerakan investasi dan hasil produksi, misalnya, mengalami perubahan drastis, perlu diperhatikan berbagai hal.
Pertama, tindakan tertentu dari suatu pemerintahan sebuah negara untuk melindungi tujuan nasionalnya akan mengakibatkan menurunnya kesejahteraan secara global. Meskipun tindakan itu memberikan manfaat bagi ekonomi domestiknya, tidak dapat dimungkiri bahwa  net cost akan muncul di tempat lain.
Kedua, harus disadari bahwa negara memiliki fungsi legitimasi yang menimbulkan gejala untuk korporasi global. Maka, muncullah pertanyaan, bagaimana membedakan antara fungsi legitimasi pemerintah dengan fungsi mendorong kesejahteraan dunia.
Ketiga, konflik akan muncul antara pemerintah berbagai negara dan antara berbagai kepentingan usaha. Apabila konflik ini terus berlangsung, yang terjadi adalah terabainya kesejahteraan masyarakat.
Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum. Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia. Negara-negara yang bertindak etis adalah negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib dunia yang pincang akibat menggelindingnya pasar bebas ini. Jika ini terjadi, perwajahan ekonomi dan politik global tidak akan kehilangan rona kemanusiaannya.

http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/etika-pasar-bebas.html

MONOPOLI

Pengertian Monopoli dan Oligopoli
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Menurut Etika Bisnis
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Pengertian Oligopoli
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Persaingan Pada Pasar Oligopoli, Kasus: Industri Chip Microprocessor
Kebutuhan terhadap microprocessor berkorelasi positif dengan pertumbuhan permintaan terhadap PC. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya microprocessor merupakan mesin utama dari PC. Sementara teknik pembuatan komputer semakin mudah karena dukungan modularisasi, dan hal ini menghilangkan entry barrier bagi pendatang baru untuk memasuki bisnis perakitan komputer, di pihak lain teknologi pembuatan chip microprocessor semakin kompleks, membutuhkan investasi tinggi dan pada akhirnya hanya sedikit pemain yang dapat bertahan. Dengan demikian struktur pasar yang terbentuk merupakan pasar kompetisi sempurna di hilir (produksi PC), dan oligopoli di hulu (produksi microprocessor).
Saling ketergantungan (inter-dependensi) terjadi antara produsen PC dan microprocessor. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya strategi aliansi antara Intel di satu pihak dengan para produsen PC di pihak lain. Intel mengawali strategi ini pada tahun 1980 ketika melakukan lock-in dengan IBM mengalahkan Motorola sebagai pesaing terkuatnya pada waktu itu. Strategi ini dimaksudkan untuk memperluas pangsa pasar secepat mungkin. Selain itu, upaya menciptakan standar baru dalam teknologi PC juga diluncurkan Intel untuk menjawab kondisi pasar yang masih terbelah (fragmented). Standar dimaksud adalah arsitektur terbuka (open architecture) di mana PC dapat menggunakan software dan komponen yang dapat dibeli dari berbagai sumber.
Strategi aliansi terus dikembangkan dengan produsen PC lain seperti Compaq, Dell, Acer, Toshiba, dan lain sebagainya. Motto yang digunakan untuk sekaligus menutup peluang masuknya pesaing adalah Intel Inside. Suatu upaya kompetisi monopolistik yang sangat berhasil. Selain dengan produsen PC, Intel juga menjalin kerjasama dengan Microsoft guna membuka peluang bisnis baru.
Menyusul kemenangan dalam membuat standar baru PC, Intel melakukan kampanye pemasaran yang agresif untuk mengalahkan Motorola, pesaing utamanya. Pada periode ini, produk AMD belum dikenal luas dan oleh karenanya belum dianggap sebagai pesaing kuat. Ketika sukses mulai diraih, Intel justru membuat keputusan strategik meninggalkan produksi DRAM dan fokus hanya pada membuat microprocessor. Keputusan ini bukan merupakan arahan strategik dari manajemen senior tetapi merupakan kebulatan tekad para manajer tingkat menengah (Collis & Pisano, 2002).
Keunggulan Intel, didukung pula oleh strategi operasional berupa komitmen untuk melayani semua kebutuhan industri PC. Intel mengubah proses internal dengan mengoperasikan semua fabs secara simultan, dan memanfaatkan kerja sama dengan pemasok dalam suatu industrial cluster. Produktivitas dan efisiensi menjadi sasaran yang berhasil dicapai dengan strategi ini. Pergulatan menghadapi berbagai tantangan membawa Intel berhasil melakukan tranformasi pasar komputer dari vertical alignment yang berbasis teknologi proprietary menjadi horizontal alignment dengan standar terbuka.
Di pihak lain, AMD sebagai pendatang baru perlahan tapi pasti beranjak dari posisi tidak dikenal berubah menjadi pesaing kuat yang diperhitungkan eksistensinya. AMD lebih dikenal sebagai follower dan bahkan sementara pihak mengatakan produk AMD sebagai tiruan (clone) dari produk Intel. Peran AMD dalam evolusi bisnis microprocessor sungguh penting. Selain menjadi alternatif bagi produk Intel, sehingga dominasi Intel menjadi berkurang, AMD juga menjadi contoh keberhasilan dapat diraih dengan keteguhan mewujudkan visi, ketekunan melahirkan inovasi, dan kedisplinan melaksanakan strategi.
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.