Kata Pengantar
Segala
puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan
penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memahami pengertian dari Hak
dan Kewajiban Warga Negara yang Diatur Dalam UUD 1945 .
Makalah ini di susun oleh penyusun
dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang
datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari
Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Daftar isi
Kata Pengantar……………………………………………..1
Daftar Isi…………………………………………………..2
Bab I Pendahuluan……………………………………..3
Bab II Pembahasan
A. Hak dan kewajiban dalam bidang politik………………….4
B. Hak
dan Kewajiban dalam bisang sosial budaya………….4
C. Hak
dan Kewajiban dalam bidang hankam……………….5
D. Hak
dan Kewajiban dalam bidang ekonomi……………..5
E. Hak
Asasi masusia dalam bidang ekonomi………………6
F. Hak
Asasi manusia dalam bidang social………………….8
G. Hak
Asasi manusia dalam bidang budaya…………………9
Bab III Penutup
A. Kesimpulan........................................................................11
B. Daftar
Pustaka……………………………………………12
Bab
I Pendahuluan
Hak
Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung
jawab. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan
hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Bab II pembahasan
Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Diatur Dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warga
negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
A.
Hak dan
kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat
(1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu :
1. Hak untuk
diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28
menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya :
1. Hak berserikat
dan berkumpul.
2. Hak
mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk
memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di
antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua
media pers dalam mengeluarkan pikiran.
B.
Hak dan
kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat
(1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
• Pasal 32
menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang
terkandung adalah :
1.
Hak
memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun
kejuruan.
2.
Hak
menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.
Kewajiban
mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.
Kewajiban
memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.
Kewajiban
ikut menanggung biaya pendidikan.
6.
Kewajiban
memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain
dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula
pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Arti pesannya adalah :
1.
Hak
untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di
samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2.
Kewajiban
untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
C. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30
menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan
wajib dalam usaha pembelaan negara.
D.
Hak dan
kewajiban dalam bidang Ekonomi
- Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
- Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
- Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”.
- Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
E. Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di dalam Pasal 27 ayat
(2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal 28D ayat
(2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD
1945 yaitu :
(1). Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
(3). Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran
dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak
yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh
pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.
- Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi Umum
Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1) menentukan
“setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan,
berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan
terhadap pengangguran. Dalam International Covenant on Economc, Social and
Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta perjanjian
ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas kesempatan
memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau
diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam melindungi
hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan,
berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan “setiap orang
berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas
syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik. pria
maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa
berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat 3).
Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam
rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas
upah yang adil sesuai
dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarga.
- Hak mendapat upah yang sama.
Untuk menciptakan
keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan tidak berbeda
dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The Universal
Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan “setiap
orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal 7
International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan
“negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan
kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :
- Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :
1)
Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa
perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang
dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
2) Penghidupan yang
layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian.
- Kondisi keja yang aman dan sehat;
- Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan;
- Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum. Hal yang sama dalam hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
-
Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam dalam Dekiarasi
Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4) menentukan
:”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja untuk
melindungi kepentingannya.
F. Hak asasi Manusia di bidang Sosial
Hak asasi manusia
bidang sosial adalah hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan
sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945
ditentukan sbb :
-
Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan :
”Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermantabat.
- Pasal
28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan:
- “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
-
Pasal 31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu
:
(1)
Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
(2)
Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
(4)
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari
anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
G. Hak Asasi manusia di bidang Budaya
Hak asasi manusia dalam
bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
-
Pasal 28C Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa :
”Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
-
Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa:
”Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
-
Pasal 32 Perubahan UUD 1945 menentukan :
(1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
(2)
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
Di dalam Perubahan UUD
1945 ditegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Berangkat dari
ketentuan tersebut, maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah merupakan tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangundangan. Maka dalam rangka memenuhi semua
itu dikeluarkan antara lain:
-
Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia)
-
UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
-
UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak asasi manusia.
-
Dan peraturan-peraturan lainnya
Kesimpulan
merupakan hak dan kewajiban tiap
warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara indonesia ini melalui
sistem keamanan yaitu TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan partisipasi
rakyat indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi TNI pada Pertahanan dan POLRI pada keamanan, namun
dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan
saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta", dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan
kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara
dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan
perintah.
Daftar Pustaka
Google.com
Yahoo.com
bloger.com
bloger.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar