Kamis, 20 Februari 2014

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
      Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis
      Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral
      Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen
      Hubungan Produsen Dan Konsumen
      Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain
      Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis
      Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral
      Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen
      Hubungan Produsen Dan Konsumen
      Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
      Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
      Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
      Tidak ada pemaksaan
      Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
 Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1.  Aturan moral dalam hati sanubari
2.  Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
  1. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
  2. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen
      Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
      Menyingkapkan semua informasi
      Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
      Produk yang semakin banyak dan rumit
      Terspesialisasinya jenis jasa
      Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
      Keamanan produk yang tidak diperhatikan
      Posisi konsumen yang lemah 
 
http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar