Etika
Pasar Bebas
Pasar bebas erat kaitannya dengan persaingan. Pasar bebas merupakan suatu pasar
dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling
memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya
oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam
regulasi harga, penawaran dan permintaan. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium
diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual.
Hak
pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang
sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini,
kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu,
kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan
bagi pembeli untuk membayar uang tang sepantasnya sebagai pangganti harga
barang yang diperoleh.
Peran
pemerintah dalam mengatasi pasar bebas adalah melakkukan kebijakkan fiskal dan
moneter, secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan)
dengan produksi barang publik, mengawasi agar kegiatan ekonomi yang merugikan
dapat dihindari dan mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan
yang besar yang dapat mempengaruhi pasar.
Adapun
teori tentang pasar bebas yaitu :
Menurut
J Gremillion,
seorang ekonomi yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran
kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas
adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi. Mesti memahami
bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan
dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi
global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia
yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada
kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi pe-nyanggah bagi kekuatan
negara atau pemerintahan.
Menurut
Bergsten dan Graham,
diperlukan semacam konklusi, yakni adanya strategi untuk restrukturisasi dan
tertib internasional untuk menjamin terbentuknya pola investasi internasional
beserta barang-barang produksinya, di mana alokasi yang tidak efisien dapat
dihindarkan agar nasib rakyat miskin di dunia tidak terabaikan, kesejahteraan
masyarakat dunia dapat tercipta, dan jurang ketidakadilan antarnegara dapat dipersempit.
Menurut Adam Smith (1723-1790), didalam bukunya An Inquiry into Nature and
Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar
kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private initiative) akan
melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan “tangan tak tampak”
(invisible hand). Pengaturan oleh “tangan tak tampak” adalah pengaturan melalui
mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar
free private enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang
Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.
1. Keunggulan moral pasar bebas
·
System
ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan
fair bagi semua pelaku ekonomi.
·
Ada
aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga
secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara
objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
·
Pasar
member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang
sehat dan fair.
·
Dari
segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu
menjamin pertumbuhan ekonomi.
·
Pasar
juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
2. Peran Pemerintah
Syarat
utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah
perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi
dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi
menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr
yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan
etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang
benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan
keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak
secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela
dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya. Di
pintu gerbang era berlakunya Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina,
industri dalam negeri diliputi kekhawatiran yang sangat tinggi. Yang
dikhawatirkan adalah hancurnya industri dalam negeri karena kalah bersaing di
tengah membanjirnya produk luar negeri, khususnya Cina, yang telah
bertahun-tahun menguasai Indonesia.
Di samping itu, Indonesia belakangan ini masih juga terus
membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak
berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan ekspor produk primer. Semua
itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan secara
absolut. Masyarakat pun terus saja rentan menjadi miskin jika penguasaan
teknologi ekonomi kita tidak berkembang. Hal ini mengingat apa yang dikatakan J
Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu
ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar
bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.
Namun, persoalan yang dihadapi Indonesia sebenarnya bukanlah
sendirian. Masih banyak negara lain, khususnya negara-negara berkembang, yang
mengalami nasib yang sama. Sehingga, kepincangan dan ketidakadilan global akan
terus membuntuti kencangnya persaingan di era pasar bebas ini.
Etika
global
Apabila pola pergerakan investasi dan hasil produksi,
misalnya, mengalami perubahan drastis, perlu diperhatikan berbagai hal.
Pertama,
tindakan tertentu dari suatu pemerintahan sebuah negara untuk melindungi tujuan
nasionalnya akan mengakibatkan menurunnya kesejahteraan secara global. Meskipun
tindakan itu memberikan manfaat bagi ekonomi domestiknya, tidak dapat
dimungkiri bahwa net cost akan muncul di tempat lain.
Kedua,
harus disadari bahwa negara memiliki fungsi legitimasi yang menimbulkan gejala
untuk korporasi global. Maka, muncullah pertanyaan, bagaimana membedakan antara
fungsi legitimasi pemerintah dengan fungsi mendorong kesejahteraan dunia.
Ketiga,
konflik akan muncul antara pemerintah berbagai negara dan antara berbagai
kepentingan usaha. Apabila konflik ini terus berlangsung, yang terjadi adalah
terabainya kesejahteraan masyarakat.
http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/etika-pasar-bebas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar