Pengertian
Monopoli dan Oligopoli
Secara
etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti
sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara
sederhana orang lantas memberi pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana
hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa
tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Menurut
Etika Bisnis
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah.
Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik.
Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini
telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens,
General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy,
Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell
Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang
harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis
listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan
sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan
jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat
bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan
adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Pengertian Oligopoli
Pengertian Oligopoli
Oligopoli
adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan
penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi
pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar
Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka.
Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk
mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam
praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar
oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana
terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Persaingan
Pada Pasar Oligopoli, Kasus: Industri Chip Microprocessor
Kebutuhan terhadap microprocessor berkorelasi positif dengan pertumbuhan permintaan terhadap PC. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya microprocessor merupakan mesin utama dari PC. Sementara teknik pembuatan komputer semakin mudah karena dukungan modularisasi, dan hal ini menghilangkan entry barrier bagi pendatang baru untuk memasuki bisnis perakitan komputer, di pihak lain teknologi pembuatan chip microprocessor semakin kompleks, membutuhkan investasi tinggi dan pada akhirnya hanya sedikit pemain yang dapat bertahan. Dengan demikian struktur pasar yang terbentuk merupakan pasar kompetisi sempurna di hilir (produksi PC), dan oligopoli di hulu (produksi microprocessor).
Kebutuhan terhadap microprocessor berkorelasi positif dengan pertumbuhan permintaan terhadap PC. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya microprocessor merupakan mesin utama dari PC. Sementara teknik pembuatan komputer semakin mudah karena dukungan modularisasi, dan hal ini menghilangkan entry barrier bagi pendatang baru untuk memasuki bisnis perakitan komputer, di pihak lain teknologi pembuatan chip microprocessor semakin kompleks, membutuhkan investasi tinggi dan pada akhirnya hanya sedikit pemain yang dapat bertahan. Dengan demikian struktur pasar yang terbentuk merupakan pasar kompetisi sempurna di hilir (produksi PC), dan oligopoli di hulu (produksi microprocessor).
Saling
ketergantungan (inter-dependensi) terjadi antara produsen PC dan
microprocessor. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya strategi
aliansi antara Intel di satu pihak dengan para produsen PC di pihak lain. Intel
mengawali strategi ini pada tahun 1980 ketika melakukan lock-in dengan IBM
mengalahkan Motorola sebagai pesaing terkuatnya pada waktu itu. Strategi ini
dimaksudkan untuk memperluas pangsa pasar secepat mungkin. Selain itu, upaya
menciptakan standar baru dalam teknologi PC juga diluncurkan Intel untuk
menjawab kondisi pasar yang masih terbelah (fragmented). Standar dimaksud
adalah arsitektur terbuka (open architecture) di mana PC dapat menggunakan
software dan komponen yang dapat dibeli dari berbagai sumber.
Strategi
aliansi terus dikembangkan dengan produsen PC lain seperti Compaq, Dell, Acer,
Toshiba, dan lain sebagainya. Motto yang digunakan untuk sekaligus menutup
peluang masuknya pesaing adalah Intel Inside. Suatu upaya kompetisi
monopolistik yang sangat berhasil. Selain dengan produsen PC, Intel juga
menjalin kerjasama dengan Microsoft guna membuka peluang bisnis baru.
Menyusul
kemenangan dalam membuat standar baru PC, Intel melakukan kampanye pemasaran
yang agresif untuk mengalahkan Motorola, pesaing utamanya. Pada periode ini,
produk AMD belum dikenal luas dan oleh karenanya belum dianggap sebagai pesaing
kuat. Ketika sukses mulai diraih, Intel justru membuat keputusan strategik
meninggalkan produksi DRAM dan fokus hanya pada membuat microprocessor.
Keputusan ini bukan merupakan arahan strategik dari manajemen senior tetapi
merupakan kebulatan tekad para manajer tingkat menengah (Collis & Pisano,
2002).
Keunggulan
Intel, didukung pula oleh strategi operasional berupa komitmen untuk melayani
semua kebutuhan industri PC. Intel mengubah proses internal dengan
mengoperasikan semua fabs secara simultan, dan memanfaatkan kerja sama dengan
pemasok dalam suatu industrial cluster. Produktivitas dan efisiensi menjadi
sasaran yang berhasil dicapai dengan strategi ini. Pergulatan menghadapi
berbagai tantangan membawa Intel berhasil melakukan tranformasi pasar komputer
dari vertical alignment yang berbasis teknologi proprietary menjadi horizontal
alignment dengan standar terbuka.
Di
pihak lain, AMD sebagai pendatang baru perlahan tapi pasti beranjak dari posisi
tidak dikenal berubah menjadi pesaing kuat yang diperhitungkan eksistensinya.
AMD lebih dikenal sebagai follower dan bahkan sementara pihak mengatakan produk
AMD sebagai tiruan (clone) dari produk Intel. Peran AMD dalam evolusi bisnis
microprocessor sungguh penting. Selain menjadi alternatif bagi produk Intel,
sehingga dominasi Intel menjadi berkurang, AMD juga menjadi contoh keberhasilan
dapat diraih dengan keteguhan mewujudkan visi, ketekunan melahirkan inovasi,
dan kedisplinan melaksanakan strategi.
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah
Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar
kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi
dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha
adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar