HAK PEKERJA
1. MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan, yaitu hak atas
pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena:
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari
tubuh manusia. Kerja merupakan
perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai
manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi.
Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan
hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.Hak atas
pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang
menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
b) Hak atas upah yang adil, yaitu hak atas
upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak
ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang
adil sesungguhnya bahwa:
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah,
artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak
memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya. Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain
harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
c)
Hak untuk berserikat dan berkumpul, yaitu untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge,
dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk
mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang
penting.
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia.Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat
bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas
upah yang adil.
d)
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu selain hak-hak diatas,
dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja
dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya
pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama
dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko.
Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini,
paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan
menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan kerja:
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan
atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan
dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan
dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan
dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya Jika ketiga
hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai
hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun
pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap
dinilai baik.
e) Hak untuk diproses hukum secara sah, yaitu
hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan
hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan
tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan
untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak
diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau
mendengarkan pekerja itu sendiri.
f)
Hak untuk diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi
dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang
harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
g)
Hak atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang
dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya,
misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga
serta urusan sosial lainnya.
h)
Hak atas kebebasan suara hati, yaitu
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan
bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
2. WHISTLE BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang
merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang
akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama
baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang
karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini
dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang
membuang limbah industri ke sungai.
Ada
dua macam whistle blowing :
1) Whistle blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah
kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral
baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi
mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
Cari
peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk
menegur sesama karyawan atau atasan itu.Karyawan itu perlu mencari dan
mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan
posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2) Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan
mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian
bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama
dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan. Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat
sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa
mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau
terpaksa.Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut
sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika
utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
Kalau
menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan
banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan
untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau
langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut
tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu
membocorkan kecurangan itu kepada publik.Dalam sistem sosial dimana melakukan
whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit,
secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan
atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil
berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas
berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan
terbaik.
Dengan
mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral
tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan
tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/hak-pekerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar