BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
• Masyarakat
modern adalah masyarakat bisnis
• Pelaku
bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap
netral
• Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari
tindakan produsen
• Hubungan
Produsen Dan Konsumen
• Antara
Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak
lain
• Masyarakat
modern adalah masyarakat bisnis
• Pelaku
bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap
netral
• Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari
tindakan produsen
• Hubungan
Produsen Dan Konsumen
• Antara
Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak
lain
Kontrak
Dianggap Baik Dan Adil :
• Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
• Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
• Tidak
ada pemaksaan
• Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua
pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua
perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
- Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
- Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban
Produsen
• Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
• Menyingkapkan
semua informasi
• Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen
• Produk
yang semakin banyak dan rumit
• Terspesialisasinya
jenis jasa
• Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
• Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
• Posisi
konsumen yang lemah
http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar