Kamis, 20 Februari 2014

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
•      Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis
•      Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral
•      Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen
•      Hubungan Produsen Dan Konsumen
•      Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain
•      Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis
•      Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral
•      Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen
•      Hubungan Produsen Dan Konsumen
•      Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
•      Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
•      Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
•      Tidak ada pemaksaan
•      Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
 Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1.  Aturan moral dalam hati sanubari
2.  Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
  1. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
  2. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban Produsen
•      Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
•      Menyingkapkan semua informasi
•      Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
•      Produk yang semakin banyak dan rumit
•      Terspesialisasinya jenis jasa
•      Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
•      Keamanan produk yang tidak diperhatikan
•      Posisi konsumen yang lemah 
 
http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar