KEADILAN DALAM BISNIS
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
a.
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar
moral :
1.
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan
harus diperlakukan secara sama.
2.
Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi
legal :
- Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
- Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
- Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara
satu dg warga negara lainnya.
Menuntut
agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak
yg dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika
diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan
yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
Dlm
bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg
terlibat.
Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
c.
Keadilan Distributif
Ø Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan.
Ø Persoalannya
apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap
adil?
Ø Dlm
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit.
Ø Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Ø Dlm
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan
tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
Ø Keadilan
distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan
ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
ü Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
ü Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang
per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr
keseluruhan.
ü Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm
bidang bisnis.
ü Dalam
bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg
bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip
perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
ü Dlm
bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan
suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan
keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
ü Yg
dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga
memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi
sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
ü Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg
kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.
ü TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
ü Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
ü Alasannya:
ü 1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg
orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena
kesetaraan yg terganggu.
ü 2.
Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal
hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
scr sama tanpa terkecuali.
ü 3.
Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu
menyangkut hak: semua orang tidak boleh
dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang
miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya
kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah
hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang
miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith:
- Prinsip No Harm
- Prinsip Non – Intervention
- Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip
No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip
ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun.
Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip
Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur
tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg
merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm
hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut
campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt
diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dlm
bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara
tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan
pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan
dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah
satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh
sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg
makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg
fair.
Meliputi:
1.
Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yg sma atas
sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa
bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas
kebebasan scr sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian
rupa shg ketidaksamaan tsb:
a).
Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b).
Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan
keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah
dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg
tdk beruntung.
http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/keadilan-dalam-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar